Nama lengkap : Dwi Rositasari Nama panggilan : Rosita TTL : Malang, 14 Maret 2001 Alamat : Dsn. Tambaksari, Rt/Rw 06/03, Desa Jatisari, Pakisaji, Malang Pendidikan : Sedang menempuh pendidikan S1 Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam di Universitas Islam Malang NISN : 21901011297
Pendahuluan
merdeka belajar merupakan terobosan baru yang dicetuskan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI (KEMENDIKBUD RI) kepada dunia pendidikan di indonesia. tapi masih banyak guru maupun peserta didik yang belum mengetahui dan memahami tentang sistem merdeka belajar ini dengan baik.
Ada yang mengatakan bahwa Merdeka Belajar adalah sistem yang dirancang untuk peserta didik agar mempelajari pelajaran sekolah secara mandiri. Paham seperti itu harus diluruskan dan dibenahi, karena sejatinya perubahan sistem pendidikan dari K-13 menjadi Merdeka Belajar ini bukanlah seperti pendapat tersebut. Jika dibiarkan maka akan berdampak pada pendidikan yang tidak sesuai dengan sistem dari pemerintah Indonesia.
Tujuan pembuatan artikel ini untuk memberikan wawasan dalam dunia pendidikan, agar mereka paham dan tahu tentang intisari dari Merdeka Belajar sehingga mereka dapat menyiapkan diri untuk menghadapi perubahan sistem tersebut yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Pembahasan
Nadiem Anwar Makarim selaku Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, telah mencetuskan kebijakan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia yaitu sistem Merdeka Belajar.
Pria berkacamata yang akrab dipanggil Nadiem tersebut membuat kebijakan itu karena prihatin melihat hasil penilaian siswa-siswa di Indonesia. Pada tahun 2019 lalu, Indonesia menduduki pringkat ke 73 dari 79 negara lainnya dibidang matematika dan literasi yang di uji oleh Programme For International Student Assesment (PISA).
Ada empat pokok  kebijakan Merdeka Belajar yang di paparkan oleh Kemendikbud RI dihadapan seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten / kota se-Indonesia, di Jakarta, pada tanggal 11 Desember 2019 lalu. Empat pokok kebijakan Merdeka Belajar tersebut yaitu :
- Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA. Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 4, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
- Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi.
- Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T). Bagi peserta didik yang melalui jalur afirmasi dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB. Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis untuk menentukan daerah zonasi ini.
Sistem Merdeka Belajar ini diharapkan dapat memperbaiki penilain dalam pendidikan di Indonesia agar dapat terwujud Indonesia maju pada tahun yang akan mendatang dapat mencetak generasi-generasi muda yang berprestasi dalam setiap bidang yang dikuasainya. Karena sistem pendidikan Merdeka Belajar ini siswa diarahkan pada bidang sesuai dengan kemampuannya, bukan keseluruhan serta menekankan kepada etika peserta didik terhadap orang-orang disekitarnya. Oleh karenanya sistem ini disebut sangat sesuai dengan kondisi peserta didik, pasalnya sistem Merdeka Belajar tidak hanya mengutamakan nilai/hasil yang dicapai melainkan proses yang ditempuh serta mengutamakan pendidikan karakter siswa.
Kesimpulan
Melihat Indonesia menduduki pringkat ke 73 dari 79 negara lainnya dibidang matematika dan literasi yang di uji oleh Programme For International Student Assesment (PISA). kepala Dinas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mencetuskan terobosan baru dalam dunia pendidikan yakni sistem Merdeka Belajar. Merdeka belajar menerapkan sistem belajar yang mengedepankan proses dan pembentukan karakter peserta didiknya. Hal ini di anggap sangat baik untuk memberikan dorongan semangat belajar peserta didik di Indonesia.
Terdapat empat pokok/inti dari sistem Merdeka Belajar, yaitu :
- Ujian Nasional (UN) diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survey karakter.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diserahkan pada pihak sekolah.
- Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
- Memperluas sistem zonasi sekolah.
Daftar Pustaka
Wikipedia, “Merdeka Belajar adalah program kebijakan, oleh para guru sebelum mereka.”
Ningsih, Widya. “Merdeka Belajar melalui Empat Pokok Kebijakan Baru di Bidang Pendidikan | Suara Guru Online” (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 12/16/2019.