Realisasi BSU Tunggu Surat Kemendikbud

0

BATU, IP – Jelang ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu menunggu surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pendidik dan tenaga pendidikan honorer atau non PNS akan mendapat BSU Rp 1,8 juta. Sebanyak 2 juta orang lebih yang masuk sebagai sasaran penerima bantuan ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menjelaskan mekanismenya. Yaitu, guru honorer atau non PNS mengisi form secara pribadi melalui aplikasi milik Kemendikbud dan Kemenaker yang sudah terintegrasi dengan pusat data Dikti serta Dapodik. “Saat ini kami masih menunggu surat resminya terkait pentunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang BSU itu,” jelas dia.

Nantinya guru yang mendapatkan BSU tergantung pusat. Sebab, penyaluran bantuan itu langsung dari kementerian ke rekening penerima. Tiap guru juga telah memiliki akun sendiri. “Artinya guru honorer harus mengurusnya sendiri. Sedang dari Dindik hanya menyosialisasikan,” tegas dia.

Ditambahkan Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dindik Kota Batu, Hariadi bahwa pihaknya sudah mengikuti webinar tentang BSU. Kemudian akan melakukan sosialisasi pada guru honorer.

“Data guru honorer di Dinas Pendidikan per Januari 2020 dan telah memperpanjang SK ada 110 guru. Artinya, informasi ini secara menyeluruh akan kami sampaikan,” ujarnya.
“BSU dari kementerian langsung dikirim ke rekening penerima. Tiap guru juga telah memiliki akun sendiri.

Kurang lebih ada 24 guru di jenjang TK, 57 guru SD, dan 29 guru SMP dengan status non honorer. Kemudian ada 1.516 guru non PNS dengan SK kepala sekolah. Artinya guru honorer harus mengurusnya sendiri. Sedangkan dari Dindik hanya mensosialisasikan,” bebernya.

Sesuai dengan aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, masih kata Hariadi, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan. “Kriterianya yaitu, berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020,” imbuh dia.

Ditambahlan Hariadi, untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur, para guru hingga dosen honorer itu dapat mengakses laman info.gtk.
kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.

kemdikbud.go.id. “Agar penyaluran bansos adil dan tidak tumpang tindih serta lebih merata, Kemendikbud bakal membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik non-PNS penerima BSU.
Pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan bertahap hingga akhir November 2020,” tandas dia. (doi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News