Kab Malang, IP-Program data aplikasi Simtun (Sim Tunjangan) masih menjadi pekerjaan rumah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Sebab, masih banyak kesalahan teknis pada entry data Dapodik oleh para guru.
Atas dasar itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) Sertifikasi Guru Serta Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2020 di Hotel Mirrabel, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (16/9/2020). Tujuannya tidak lain untuk meminimalisir kesalahan peng-entry-an data pada Dapodik yang mengakibatkan data tidak valid pada aplikasi Simtun.
“Aplikasi Simtun adalah produk yang dikeluarkan Kemdikbud tahun 2014, yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengajukan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, hingga saat ini masih banyak kesalahan peng-entry-an akibat tidak teliti,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono.
Akibat kesalahan entry itu, data guru tidak memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat .Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Dalam Bimtek ini, semua guru, baik PNS maupun Non PNS yang sudah lulus pretest PPG (Program Profesi Guru) maupun tidak, ikut serta.
Jumlahnya sebanyak 125 peserta,” ujarnya.(ron)