Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan tidak memungkinkan untuk diikutsertakan semua dalam seleksi P3K.
Ia menjelaskan, 2.000 lebih guru Non-PNS yang diajukan sebagai P3K terdiri dari 1.672 guru SD dan 450 itu guru SMP.
“Semuanya masih tahap usulan. Wilayah kami memang masih kekurangan tenaga pendidik, dan bersyukur akan ada formasi P3K tahun ini,” kata dia.
Kendati demikian, Nurman mengatakan bahwa ada perbedaan status P3K dengan PNS. Dia berharap agar GTT yang sementara belum ter-cover untuk tidak berkecil hati.
“Perbedaan PNS dan P3K yakni jika PNS masa kerjanya sampai pensiun. Sedangkan P3K masa kerjanya disesuaikan kontrak satu tahun sekali.
Mengingat anggaran bagi PNS yang sampai pensiun akan ditanggung oleh APBM, sedangkan P3K ditanggung oleh APBD sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan,” jelasnya.
Ditambahkan Nurman, Mengenai dampak positif dan negatifnya, juga mewarnai peralihan sistem rekrut guru yang dulunya melalui CPNS dan sekarang melalui P3K. Di antaranya kebijakan kementerian saat ini banyak diorientasikan menjadi kontrak, tetapi di satu sisi lainnya menjadi beban anggaran.
“Kalau PNS seperti saya kan bekerja sebagai pelayan masyarakat dan sampai pensiun, beda dengan pegawai dengan sistem rekrut P3K yang akan dikontrak setiap tahunnya,” beber dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rahmat Hardijono mengatakan pihaknya memahami keterbatasan kuota yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Bukan hanya Kabupaten Malang, semua daerah juga mendapatkan kuota yang tentunya tidak mungkin bisa mengakomodir semuanya.
Tentunya kita tetap akan perjuangkan lewat jalur lainnya yang benang merahnya adalah peningkatan kesejahteraan guru,” tegasnya. (doi)