Seharusnya Pemerintah Biayai Pendidikan, Bukan Pungut Pajak

0
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi. (Sumber : Dok Wahyu Setiawan-IP)

Malang, IP – Beredarnya wacana dikenakan PPN bagi jasa pendidikan, masih menuai polemik di tengah masyarakat. Hal tersebut lantaran draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bocor kepada publik.

Diketahui sejumlah kolom jasa pendidikan yang awalnya tidak kena PPN, dihapuskan pada Pasal 4A. Sehingga terdapat sekolah yang bakal dipungut PPN ketika rancangan tersebut disahkan sebagai UU.

Dikonfirmasi mengenai wacana tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi menyampaikan sangat tidak setuju dengan rancangan tersebut. Terlebih lagi Malang adalah kota pendidikan.

“Wacana RUU tersebut sangat tidak elok, walaupun masih sebatas wacana.
Malang sebagai Kota Pendidikan, kita sangat tidak setuju jika ada wacana recehan tersebut. Itu membuat gaduh masyarakat,” jelasnya
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya meningkatkan pendidikan di Indonesia, dan lebih pro atau mendukung rakyat kecil.

Bukan malah membuat kegaduhan dengan RUU, yang jika disahkan sebagai UU bakal membuat sekolah dipungut PPN.
Dirinya menambahkan, tidak tepat jika sekolah dikenakan pajak. Menimbang adanya pasal 31 ayat 1, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.Menurutnya hak memperoleh pendidikan, lantas diperjelas dengan pasal 31 ayat 2, yakni

“setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
“Kalau kita melihat pasal 31 ayat 2, seharusnya pemerintah wajib membiayai pendidikan bukan mengambil pajak dari pendidikan tersebut,” tegas Ketua Fraksi DPD Partai Golongan Karya Malang ini
Dirinya melanjutkan, hal ini didukung dengan pasal 31 ayat 3. Pernyataan yang tertuang adalah “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yg diatur dengan UU.”
Dirinya berharap dan meyakini, bahwa RUU tersebut tidak akan di realisasikan. Sehingga kurang tepat jika disampaikan kepada publik. “Jadinya seperti bola liar yang menggelinding, tidak jelas,” kata Suryadi

Saat ini langkah yang tepat, menurut Suryadi adalah pemerintah harus bisa menekankan pendidikan karakter kepada anak didik. Tujuannya supaya mencintai negara dan mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari.

Agar anak didik tidak masuk ke dalam paham kapitalisme.
“Dasar negara kita Pancasila, kalau di kenakan pajak, maka negara kita sudah mengarah ke kapitalisme. Itu namanya penyerangan ideologi dasar negara,” pungkasnya. (Was)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News