Batu, IP – Wilayah Malang Raya, tak terkecuali Kota Batu memiliki berbagai peninggalan bersejarah. Salah satunya Prasasti Sangguran, sebuah benda bersejarah peninggalan Kerajaan Mataram Kuno.
Prasasti ini ditemukan di daerah Ngandat, Kota Batu. Namun sayang, hingga sekarang prasasti Sangguran masih berada di pekarangan keluarga Lord Minto di Roxburghshire, Skotlandia.
Baca Juga:Â
Lewat Program Hari Jumat, SMAN 1 Bululawang Perkuat Spiritual
Naiknya Tarif Candi Borobudur Tak Beri Pengaruh Bagi Candi di Malang
Perpindahannya Prasasti Sangguran dari tempat awalnya, terjadi karena pada tahun 1812 Sir Thomas Stamford Raffles, Gubernur Jenderal Hindia Belanda saat itu menghadiahkan Prasasti Sangguran kepada Lord Minto.
Lord Minto yang bernama lengkap Gilbert Elliot Murray Kynynmound adalah Gubernur Jenderal Inggris di India. Karenanya, Prasasti Sangguran juga dikenal sebagai Minto Stone.
Meski yang asli berada di Skotlandia, namun sejak tanggal 20 Februari 2020 Replika Prasasti Sangguran telah hadir di Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Replika ini masih terawat dan tertancap kokoh di area punden Punden Mbah Tarmina Ngandat Kidul.
Pembuatan Replika Prasasti Sangguran diinisiasi oleh Siswanto Galuh Aji, Perawat Punden Mbah Tarmina sekaligus Pemangku Sanggar Budaya Sangguran. Replika terbuat dari bahan dasar semen cor dengan ukuran dibuat sama persis seperti prasasti aslinya. Yakni tinggi 1,61 meter, lebar 1,22 meter, dan tebal 32 centimeter.
Perbedaan antara replika dengan prasasti asli hanya berada pada tata letak huruf. Meskipun begitu, pesan atau makna yang ingin disampaikan tetap sama dengan Prasasti Sangguran yang asli.
“Sekitar tahun 2016, saya ingin mengetahui asal usul Desa Mojorejo, setelah googling, menemukan Prasasti Sangguran, sesuatu yang tidak saya kenal, dan ketika itu heboh, Prasasti Sangguran dianggap sebagai Prasasti Kutukan,” ucapnya, Kamis (8/6/2023).
Dari situ ia terpicu untuk lebih mempelajari Prasasti Sangguran secara mendalam. Berbagai literatur hasil penelitian para ahli epigrafi pun ia baca dan lambat laun Siswanti menemukan hal-hal menarik yang belum banyak orang pahami tentang Prasasti Sangguran.
Prasasti Sangguran Ternyata Bukan Prasasti Kutukan
Benda peninggalan bersejarah yang selama ini hanya dikenal sebagai Prasasti Kutukan, ternyata tidak demikian. Pria yang akrab disapa Cak Penthol ini mengatakan bahwa Prasasti Sangguran justru berisi aturan dan tata tertib.
Artinya selama seseorang tidak melanggar aturan dan tata tertib yang sudah disepakati, maka orang-orang yang bersangkutan tidak akan mendapatkan ancaman sebagaimana yang dituliskan dalam prasasti tersebut. Sebaliknya, ketika melanggar pasti akan mendapat konsekuensi yang “mengerikan”.
“Prasasti Sangguran yang jelas adalah penekanan bahwa di wilayah sini diberi keleluasaan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan, jadi lepas dari pajak yang harus disetorkan ke kerajaan. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai perdikan atau bumi yang dimerdekakan,” ucapnya Baca konten selengkapnya di Tabloid Inspirasi Pendidikan