Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan program Sekolah Penggerak. Program ini berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi literasi, numerasi, dan karakter.
Program diawali dengan pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, yakni kepala sekolah dan guru. Selain itu, program Mas Menteri, sapaan Nadiem Anwar Makarim, ini akan mengakselerasi sekolah negeri atau swasta untuk bergerak satu sampai dua tahap lebih maju dari sebelumnya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang, Siti Ratnawati S.H M.Pd mengungkapkan adanya program Sekolah Penggerak sudah diinformasikan kepada seluruh pengawas sekolah. Untuk tahapan pelaksanaan program, per hari Jumat (5/2) program Sekolah Penggerak Kota Malang masih masuk pada tahap pendataan untuk sekolah negeri di semua jenjang. Sedang untuk sekolah-sekolah swasta dan sekolah non-formal, pendataan dilakukan pada tahap kedua.
“Intinya semua sekolah negeri di Kota Malang siap menjadi Sekolah Penggerak. Kalau untuk sekolah swasta dan non-formal kami masih akan mengumpulkan datanya,” ujar Ratna.
Ratna menambahkan, bahwa semua sekolah di Kota Malang sudah siap dalam hal sarana dan prasarana. Hal ini juga didukung oleh adanya Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Kota Malang. “Kota Malang memiliki daya dukung Bosda. Sedang untuk kabupaten atau kota lain belum tentu memiliki Bosda,” ujar Ratna
Ratna lantas melanjutkan bahwa untuk pendaftaran sekolah pada program Sekolah Penggerak akan dilakukan oleh Dindikbud Kota Malang. Pihaknya juga akan berupaya mengusulkan semua sekolah yang ada di Kota Malang, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta pada semua jenjang. Tetapi untuk penilaian, tetap diserahkan kepada pihak Kemendikbud.
“Kriteria Sekolah Penggerak sama, yang paling utama adalah guru dan kepala sekolah. Namun, tetap ada dukungan dari pengawas sekolah. Setelah itu baru kita teruskan kepada siswa,” ungkapnyaLebih lanjut dia mengungkapkan, untuk guru penggerak sudah mulai mendaftarkan diri ke Kemendikbud.
Untuk wilayah Kota Malang, sudah ada sekitar 38 orang calon guru penggerak yang sudah mendaftarkan pada tahap satu pendaftaran.
Perlu diketahui bahwa kepala sekolah yang nantinya menempati Sekolah Penggerak tidak boleh dimutasi atau dipindahtugaskan selama empat tahun. Berkaitan dengan hal ini pihaknya masih akan membahasnya lebih lanjut dengan pengawas sekolah. Sehingga mendatang diharapkan bisa memunculkan mekanisme yang tepat.
“Fokus kami saat ini masih pada tahap pendataan sekolah. Nanti setelah selesai pendataan sekolah non-formal, akan kami bahas dan koordinasikan kembali,” pungkasnya. (was)