Jakarta, IP – Sekolah dan institusi pendidikan di Jakarta yang nantinya bakal melaksanakan kegiatan belajar-mengajar harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Bila tidak mematuhi, murid hingga guru bakal kena sanksi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang diakses detikcom dari Pemprov DKI, Jumat (21/8/2020).
Pada Pasal 9, terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah wajib untuk sekolah yang menggelar kegiatan belajar-mengajar. Pasal ini menggunakan istilah ‘sekolah dan institusi pendidikan’, artinya sekolah hingga perguruan tinggi wajib mematuhi protokol ini.
Berikut adalah perlindungan kesehatan yang wajib dipatuhi sekolah dan institusi pendidikan:
1. Menerapkan protokol kesehatan
2. Mengenakan masker bagi peserta didik dan tenaga pendidik
3. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan
4. Mencuci tangan dengan air dan sabun diwajibkan
5. Menerapkan pembatasan interaksi fisik, jarak minimal 1 meter
6. Membersihkan area
7. Melakukan disinfeksi berkala
Sanksi bagi sekolah dan institusi pendidikan yang tak patuh diatur pada Pasal 9 ayat (1) huruf h, Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 9 ayat (4). Berikut adalah bunyi pasalnya.
Pasal 9 ayat (1) huruf h:
Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 Lanjut ke hall 11..
Pasal 9 ayat (3):
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 9 ayat (4):
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait. (din/det)