Kab Malang,IP – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Bantuan Biaya Operasional dan Investasi, Affirmasi/Kinerja (BOSKAB) jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Sosialisasi itu dilaksanakan di dua tempat terpisah.
Untuk sosialisasi BOSKAB SMP diselenggarakan di Hotel Atria Kota Malang, Jumat (6/11/2020). Sedang Sosialisasi BOSKAB SD diselenggarakan di Aula Panji Dindik, Selasa (10/11/2020).
Sosialisasi yang menghadirkan pengawas dan Korwilcam Se-Kabupaten Malang itu sebagai tindak lanjut Perbup No 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Biaya Operasional dan Investasi Sekolah pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
“Juknis (petunjuk teknis) itu, pertama untuk menjelaskan bahwa tujuan BOSKAB adalah membantu meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat, baik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono.
Kedua, lanjut Rachmat, membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu, baik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta. Ketiga, meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di daerah. Terakhir, mendorong satuan pendidikan untuk memenuhi standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan di undang-undang.
“Sasaran penerima BOSKAB yaitu satuan pendidikan yang terdiri dari PAUD berupa kelompok bermain, taman penitipan anak, taman kanak-kanak, raudhatul athfal dan bustanul athfal, atau satuan PAUD, sejenis,SD/MI, SMP/MTs baik negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik atau Sistem Data Pokok Pendidikan Islam” jelas Rachmat.
Satuan pendidikan yang berhak mendapatkan BOSKAB diwajibkan memenuhi persyaratan seperti mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik atau Sistem Data Pokok Pendidikan Islam sesuai kondisi riil di satuan pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
Selain itu, juga diwajibkan memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di Dapodik atau Sistem Data Pokok Pendidikan Islam, serta memiliki izin operasional yang berlaku bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik atau Sistem Data Pokok Pendidikan Islam.
“Daftar sasaran penerima dana BOSKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik atau Sistem Data Pokok Pendidikan Islam per tanggal 31 Agustus. Data pada Dapodik atau Sistem Data Pokok Pendidikan Islam per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batas akhir pengambilan data oleh Dinas atau Kantor Kementerian Agama yang digunakan untuk penetapan daftar sasaran penerima dana BOSKAB,” tutup Rachmat.(Ron)