Mendikbud Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Menolak Anak Berkebutuhan Khusus

0

Inspirasi Pendidikan – pendidikan adalah sumber ilmu bukan hanya untuk anak- anak saja pendidikan juga perlu untuk orang dewasa dan mereka yang memiliki keterbatasan.

Dilansir dari MalangTIMES,

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Prof Dr Muhadjir Effendy MSi menegaskan, sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Hal ini dinyatakannya dalam Seminar Nasional dengan tema “Arah Baru dalam Pengembangan Pendidikan Nasional” yang diadakan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Malang (UM) di Graha Cakrawala, Senin (2/9/2019).

“Semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Tidak boleh menolak,”

“Dalam peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru sudah ada pasal yang menyatakan bahwa semua sekolah wajib menerima siswa inklusi,” jelasnya. Kewajiban ini juga tertera dalam Permendikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Menolak, melanggar undang-undang, saya cabut,” imbuh Muhadjir.

Saat ditanya mengenai sanksi apa yang diberikan kepada sekolah yang menolak siswa berkebutuhan khusus, ia enggan menjawabnya.

“Sanksi nanti. Gampang, untuk sanksi belakangan. Yang penting jangan disanksi dulu. Yangdia harus menerima dulu,” ucapnya.

Muhadjir sendiri mengakui, pemerintah baru memberikan perhatian lebih kepada siswa berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas sekitar 2-3 tahun terakhir.

“Dan itu tercermin dalam anggaran. Anggaran semakin naik,” ungkap nya.

Saat ini, anak berkebutuhan khusus juga ditangani khusus oleh Direktorat Pendidikan Khusus.

“Memang betul anak berkebutuhan khusus di Indonesia ini baru terlayani belum sampai 20 persen, baru 12 persen saja yang terlayani,” ungkap nya.

Untuk itu, ke depan, penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus harus dilakukan secara besar-besaran. Guru sekolah luar biasa juga semakin hari akan semakin diperlukan. Pendampingnya juga akan disiapkan.

“Karena memang kita punya misi education for all, pendidikan untuk semua, tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada hak istimewa, dan tidak boleh dikompetisikan. Itulah prinsip zonasi,” pungkas nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News