Kab, IP-Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang masih melarang keras kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Semua sekolah diwajibkan untuk melaksanakan sekolah dari rumah.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang TK dan SD Dindik Kabupaten Malang, Drs. Abdul Wahid Arief MM. Menurutnya, sampai saat ini belum diperbolehkan sekolah secara tatap muka. Sampai kapan, Abdul Wahid tidak tahu. “Menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya, kemarin.
Lantas, apakah ada sanksi bagi sekolah yang melanggar alias diam-diam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, Wahid enggan berkomentar.”Pokoknya belum diizinkan. Setahu saya belum ada sekolah TK maupun
SD yang melaksanakan belajar mengajar secara tatap muka,” jelasnya.
Berbeda dengan Kemenag Kabupaten Malang. Mereka tampaknya lebih longgar terkait kebijakan sekolah tatap muka dan daring. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Malang, Muhammad Arifin, mengatakan Kemenag memberi kelonggaran bagi sekolah setingkat TK dan SD, yakni RA dan MI yang terpaksa harus melaksanakan sekolah tatap muka.
“Kami tidak bisa apa-apa kalau sekolah yang berada di bawah naungan pondok pesantren atau di pedalaman,” jelas Muhammad Arifin.
Hanya saja, kelonggaran untuk melaksanakan sekolah tatap muka itu tidak seterusnya. Hanya seminggu sekali atau dengan bergantian. “Yang pasti kami sudah memastikan bahwa mereka (sekolah) wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Yakni memakai masker, jaga jarak, dan selalu cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau pakai handsanitizer,” ujarnya.(ron)