Tekan Peredaran Narkoba, Propemperda Bertindak

0
Foto : Ilustrasi Sebagai kota pariwisata, Kota Batu rawan menjadi akses peredaran narkoba.
Foto : Ilustrasi Sebagai kota pariwisata, Kota Batu rawan menjadi akses peredaran narkoba.

BATU, IP – Tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Batu, memantik legislatif Kota Batu menginisiasi raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba. Kota
Batu sebagai kawasan pariwisata rawan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Ketua Propemperda DPRD Kota Batu, Syaifudin mengatakan, gagasan raperda pencegahan dan penyalagunaan narkoba tersebut telah dimasukkan dalam program pembentukan perda (propemperda) tahun 2021.

Dijelaskan, instrumen ini sebagai langkah preventif dari ancaman bahaya narkoba. Pemkot Batu bisa menganggarkan program yang berkaitan dengan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat, sehingga payung hukum ini memberi amanat kepada pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

“Angka peredaran narkotika di Kota Batu cukup tinggi. Artinya harus ada upaya preventif berupa bantuan anggaran yang nantinya bisa dimasukkan dalam program beberapa SKPD, kami sudah siapkan raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Diakui Syaifudin, tahun ini, total yang diajukan sebanyak 27 raperda dan telah digarap 12 raperda. “Namun karena awal tahun terjadi pandemi Covid-19 berdampak pada separo raperda yang diajukan eksekutif dan legislatif tidak tergarap. Salah satu raperda yang gagal dibahas dan dimasukkan dalam propemperda tahun 2021 adalah raperda fasilitasi lencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Diharapkan tahun depan menjadi prioritas. Dengan begitu, akan mampu menekan angka kasus narkotika yang setiap tahun peningkatannya cukup drastis.

Terlebih saat momentum tertentu, seperti malam pergantian tahun baru dan long weekend. Hal tersebut menjadi mafhum karena, Kota Batu memiliki destinasi wisata cukup beragam.
Terpisah, Kasi Rehabilitasi BNN Kota Batu Rose Iptriwulandhani mengatakan, berdasarkan data terakhir Oktober, sekitar 20 orang yang menjalani program rehabilitasi.

“Dari kelompok kelamin, 17 pria dan 3 perempuan. Dari kelompok profesi, 13 orang petani, pekerja swasta 4 orang, dan 3 orang pelajar. Dari kelompok umur 10-19 tahun, 6 orang. Rentang umur 20-29 tahun, 11 orang. Usia 40-49 sebanyak 3 orang. Mayoritas sabu sebanyak 16 orang dan double L sebanyak 4 orang,” paparnya.

Menurut Rose, program rehabilitasi BNN Kota Batu merupakan bekerja sama dengan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) dan Puskesmas Batu. “Kami menggandeng masyarakat dan menjalankan program rehabilitasi pemulihan berbasis masyarakat, yakni program Desa Bersih Narkoba. Ada 10 klien yang menjalani rehabilitasi di Puskesmas Batu.

Mayoritas kasus yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Untuk program pemulihan berbasis masyarakat, yakni serangkaian kegiatan memulihkan pecandu narkoba. Petugasnya dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama melakukan pemulihan layanan rehabilitasi,” pungkas dia. (doi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News