BATU, IP – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu, Enny Rachyuningsih, mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu terkait pembelajaran tatap muka (PTM) telah ditandatangani Wali Kota Dewanti Rumpoko. PTM bakal dimulai dari pendidikan tingkat SMP kelas 9.
Teknisnya, pembelajaran tatap muka SMP kelas 9 akan dievaluasi setelah dua minggu berjalan. Apabila hasil evaluasi itu baik, maka akan dilanjutkan ke kelas 8, dan nanti terus berlanjut ke tingkat SD juga. “Kita mulai dari kelas 6 terlebih dahulu. Jika evaluasinya bagus, dilanjut ke kelas 5 dan seterusnya,” jelas Eny.
Menurut Eny, akan ada tahapan persyaratan yang harus dilalui. Pertama, wilayah harus zona kuning. Kemudian pembatasan 50 persen ruang sekolah. “Tetap kita menunggu hingga zona kuning. Namun, tidak ada masalah jika semuanya dimatangkan persiapannya dari sekarang,” imbuhnya.
Nantinya jika sudah memasuki zona kuning, proses persyaratan dalam bentuk proposal harus diserahkan kepada Dindik Kota Batu. Kemudian, Dindik melakukan visitasi. “Hasil visitasi itu nantinya akan langsung diserahkan ke Satgas Covid-19 untuk mendapatkan izin menggelar sekolah tatap muka,” jelasnya.
Masih kata Eny, pihak sekolah harus memiliki tim Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan yang dibentuk berdasarkan SK dari kepala sekolah. Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan tenaga pendidik.
“Nanti Perwali akan mengatur teknis pendidikan tatap muka. Termasuk fasilitas protokol kesehatan yang disediakan oleh penyelenggara pendidik dan persetujuan orangtua murid,” pungkasnya. (doi)