Kab Malang, IP – Guru merupakan tombak utama dalam pemajuan pendidikan. Tidak hanya guru pada bidang pengetahuan umum saja. Namun Guru Agama juga memegang peran yang sama pentingnya untuk memajukan pendidikan, terutama dalam hal menciptakan karakter spiritual peserta didik.
Berkaitan dengan Guru Agama, Ketua PGRI Kabupaten Malang Dwi Sucipto mengungkapkan, setiap tahun Kemenag (Kementerian Agama) memiliki kemampuan terbatas untuk melaksanakan sertifikasi Guru Agama di sekolah umum. Dari sejumlah 32.336 Guru Agama di seluruh Indonesia, kemampuan melaksanakan sertifikasi hanya 1000 guru saja per tahun.
“Tiap tahun kekuatan sertifikasi Guru Agama yang ada di sekolah umum ini hanya 1.000 se-Indonesia, sedangkan Kemenag memiliki 32.336 Guru Agama se-Indonesia. Jadi rampungnya diprediksi selama 32 tahun,” beber Dwi Sucipto
Melihat hal ini, selanjutnya dibutuhkan partisipasi dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk membantu permasalahan tersebut. Untuk Kabupaten Malang, ungkapnya cukup mendapatkan respons positif, yang mana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah mengalokasikan dana bagi 59 Guru Agama Negeri.
“Jadi sejak Januari 2021 oleh Dinas dana sudah disalurkan kepada 59 Guru Agama Negeri. Padahal yang mengadu ke saya hanya 20 orang guru. Sebanyak 59 guru itu kena semua, dan kami sampaikan kepada Kemenag untuk segera di kirim PPG (Pendidikan Profesi Guru, red),” ujarnya
Selain permasalahan itu, Dwi melanjutkan bahwa masih ada dualisme manajemen dalam pengaturan guru PAI di sekolah umum. Maksudnya, guru agama yang dinaungi oleh Kemenag juga harus mengajar pada sekolah yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Guru agama ini miliknya Kementerian Agama, tapi dia mengajarnya di sekolah umum (Sekolah Negeri) yang di naungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini akhirnya carut marut,” kata Dwi
Ditegaskan oleh Dwi, supaya manajemen tidak carut maka dibutuhkan manajemen yang satu atap, sehingga secara penuh manajemen bisa dinaungi oleh Kemenag atau Kemendikbud. “Ini kita fasilitasi, untuk berembuk bersama Kemenag dan Kemendikbud. Supaya nanti manajemennya tidak pecah jadi dua,” ungkap Dwi Sucipto
Sejalan dengan hal tersebut, Bambang Sudiono, Ketua PAI GTKHNK 35+ Kab. Malang, berharap diterbitkannya peraturan agar GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam) menjadi tanggung jawab Kemendikbud, sehingga tidak ada saling lempar tanggung jawab antara Kemendikbud dan Kemenag. (was)