Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2022, Ubah Password Baru Ini Informasinya

0

Dikutip dari laman resminya yaitu Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas, Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB.
Bahwa Aplikasi Dapodik Versi 2022 Rilis.Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2022 untuk pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2021/2022. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data adalah, sebagai berikut:

Cut off untuk program BOS Reguler pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Cut off untuk program BOP tahap 2 pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan kesetaraan (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 30 September 2021.

Aplikasi Dapodik versi 2022 dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk itu, secara teknis diharuskan melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.
Cara Instalasi Aplikasi ­Dapodik Versi 2022
Untuk proses Install Aplikasi Dapodik versi 2022 dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Unduh file installer dan panduan Aplikasi Dapodik 2022 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan,
Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik yang sudah diunduh.
Lakukan refresh (Ctrl + F5).
Lakukan registrasi Aplikasi Dapodik 2022
Setelah Aplikasi Dapodik versi 2022 terpasang, satuan pendidikan diwajibkan untuk merubah password lama, menjadi password baru dengan ketentuan sebagai berikut.
Memiliki minimal 8 karakter,
Mengandung huruf besar A-Z,
Mengandung huruf kecil a-z,
Mengandung angka 0-9, dan
Mengandung tanda baca yang sesuai ketentuan

Pembaruan dan Perbaikan Aplikasi ­Dapodik Versi 2022
Terdapat pembaruan dan perbaikan pada Aplikasi Dapodik Versi 2022. Berikut Pembaruan dan Perbaikan pada Aplikasi Dapodik Versi 2022, diantaranya:

Pembaruan
[Pembaruan] Penambahan atribut jumlah laik di data alat periodik.
[Pembaruan] Penambahan atribut alamat jalan, RT, RW, nama dusun, desa/kelurahan, kode pos, lintang, bujur, dan wilayah di formulir tanah.
[Pembaruan] Penambahan atribut sub-ruang di formulir ruang khusus jenjang SMK.
[Pembaruan] Penambahan panjang karakter atribut No. SKHUN dan No. Peserta Ujian di formulir registrasi peserta didik.
[Pembaruan] Penambahan beberapa atribut guna keperluan pemangku kepentingan di riwayat sertifikasi GTK.
[Pembaruan] Penambahan atribut jenis bidang usaha di formulir bidang usaha khusus jenjang SMK.
[Pembaruan] Ppenambahan atribut pekerjaan di formulir peserta didik khusus jenjang PKBM dan SKB (guna mengakomodir warga belajar).
[Pembaruan] Penambahan tabel dinamis guna kepentingan yang bersifat sementara.
[Pembaruan] Penambahan validasi pengisian tugas tambahan kepala sekolah/lembaga atau PLT kepala sekolah/lembaga
[Pembaruan] Penambahan validasi sanitasi.
[Pembaruan] Penambahan validasi pengisian KIP/PIP.
[Pembaruan] Penambahan info terkait pengisian survei PTM.
[Pembaruan] Penambahan validasi batas minimal usia Peserta Didik jenjang TK adalah 4 Tahun.
[Pembaruan] Penambahan validasi batas maksimal usia Peserta Didik jenjang PAUD adalah 7 Tahun.
[Pembaruan] Penambahan validasi batas minimal Warga Belajar jenjang Kesetaraan adalah 72 Tahun.
[Pembaruan] Proses kelulusan bersama tingkat akhir.
[Perbaikan] Perubahan proses bisnis penginputan ruang dan sub-ruang khusus jenjang SMK.
[Perbaikan] Perubahan paksa untuk mengubah password saat pertama kali logintuk seluruh Operator Sekolah.
Sumber:dapo.kemdikbud.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News