Bupati Malang Batasi Kegiatan Study Tour Hanya Boleh di Wilayah Malang Raya

0
Ilustrasi siswa mengikuti kegiatan pembelajaran luar kelas di salah satu tempat edukasi di Malang. (Foto: Wahyu Setiawan/IP)

Kab Malang, IP – Menyusul ba­nyaknya keluhan wali murid terkait tingginya biaya kegiatan study tour, Bupati Malang Sanusi melarang sekolah mengadakan study tour ke luar wilayah Malang Raya. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga esensi pembelajaran dan keselamatan siswa dalam setiap kegiatan sekolah.

“Siswa di Kabupaten Malang dilarang study tour ke luar daerah karena banyak keluhan dari orang tua terkait biaya. Study tour itu harusnya untuk belajar, bukan untuk rekreasi,” ujar Sanusi, Senin (4/8/2025) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Baca Juga :

 

SMP Shalahuddin Tingkatkan Sistem Program Unggulan Tahfidz Sekolah

 

Kanya, Siswa SMKN 2 Malang Raih Juara 1 Nasional LKS DIKMEN 2025

Sanusi menegaskan bahwa kegiatan study tour harus selaras de­ngan kurikulum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta tidak boleh mengutamakan aspek rekreasi. Karena selama ini study tour yang dilakukan cenderung lebih menitikberatkan pada unsur rekreasi daripada pembelajaran.

“Di Malang Raya banyak lokasi edukatif yang mendukung pembelajaran. Kami ingin siswa fokus belajar agar kualitas pendidikan meningkat,” tambahnya.

Kebijakan ini dipertegas melalui surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, sekolah dianjurkan untuk mengadakan study tour di wilayah Malang Raya yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Sementara pemilihan lokasi harus mendukung pembelajaran, seperti pusat ilmu pengetahuan, situs budaya, atau destinasi wisata edukatif lokal.

Selain membatasi lokasi, Sanusi menggarisbawahi pentingnya aspek keselamatan dalam setiap kegiatan luar kelas. Sebagai contoh, melarang berkemah di pantai selatan Kabupaten Malang karena risiko bencana, terutama setelah adanya peringatan potensi tsunami akibat gempa besar di Rusia.

“Keselamatan siswa harus didahulukan,” tegasnya.

Sekolah juga diwajibkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak keamanan, serta mengirim surat pemberitahuan untuk memperoleh rekomendasi kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan minimal satu bulan sebelum kegiatan Baca konten selengkapnya versi cetak di Tabloid Inspirasi Pendidikan Edisi 147

Total Kunjungan: 83

Install Aplikasi Inspirasi Pendidikan di Ponselmu: Install Sekarang