Kewajiban Merawat Mutu Perguruan Tinggi di Indonesia

0
mutu pendidikan
mutu pendidikan

Dalam menghasilkan lulusan yang mampu berkiprah dalam persaingan global, upaya yang harus dilakukan oleh pengelola perguruan tinggi adalah dengan terus menerus menjaga dan meningkatkan mutu perguruan tinggi minimal sesuai dengan standar nasional atau dengan melampauinya dengan dengan menerapkan standar internasional. Didalam UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi pasal 53 dengan tegas menyebutkan bahwa perguruan tinggi harus melakukan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

            Perguruan tinggi memiliki amanah untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Mengingat betapa strategisnya peranan perguruan tinggi tersebut diperlukan komitmen pengelola perguruan tinggi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan memegang teguh orientasi untuk memberikan layanan pendidikan tinggi terbaik kepada masyarakat.

            Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di tahun 2015 mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri No. 44 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Permenristek dikti tersebut merupakan guidelines bagi perguruan tinggi untuk bisa menjalankan peran dan fungsinya dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi. Standar nasional pendidikan tinggi tersebut berisi 24 standar induk yang bisa diturunkan ke dalam beberapa standar turunan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

Berkaca dari hasil amanah yang dibebankan kepada perguruan tinggi tersebut, menjadi kewajiban perguruan tinggi untuk mulai berbenah dengan cara merancang dan mengembangkan perguruan tinggi dengan memperhatikan dan melakukan usaha pencapaian mutu seperti yang termaktub dalam standar nasional pendidikan tinggi. Jikalau tidak begitu maka perguruan tinggi akan melaksanakan suatu aktifitas yang mahal dan mubadzir serta tidak memberikan kemanfaatan kepada masyarakat dan pembangunan bangsa Indonesia.

Kewajiban Membangun Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi

Terdapat tiga definisi utama mutu yang seringkali dipakai dalam organisasi, termasuk organisasi pendidikan. Pertama, adalah Quality is Excellent. Layanan yang menggunakan definisi ini membuat patokan bahwa layanan disebut bermutu jika layanan tersebut merupakan layanan terbaik dibandingkan dengan layanan-layanan lain yang sejenis yang dilakukan oleh organisasi lain. Kedua, adalah Quality is Customer Satisfaction. Layanan yang menggunakan definisi ini memandang bahwa layanan yang bermutu adalah layanan yang dapat memuaskan pelanggan. Mendasarkan pada definisi ini maka segmen pelanggan menjadi penting, karena masing-masing pelanggan dengan segmen yang berbeda akan memiliki kebutuhan dan harapan yang berbeda, sehingga faktor kepuasannya pun juga berbeda. Ketiga, adalah Quality is Standard. Layanan yang menggunakan definisi ini membuat ukuran bahwa layanan yang bermutu adalah layanan yang sesuai dengan standar yang telah disusun atau disepakati dalam perencanaan ataupun regulasi yang ada.

Untuk mendapatkan mutu sesuai dengan kepentingan stakeholders, perguruan tinggi harus mulai membangun sistem penjaminan mutu baik internal maupun eksternal. Sistem penjaminan mutu internal di buat dan dikembangkan berdasarkan permintaan, kebutuhan dan persyaratan stakeholders internal seperti yang termuat dalam permenristek dikti No.44 diatas, sedangkan sistem penjaminan mutu eksternal yang dikembangkan berdasarkan permintaan, kebutuhan dan persyaratan stakeholders eksternal seperti BAN PT, Asean University Networks Quality Assurance (AUN-QA), Islamic Quality Assurance (IQA) dan ISO serta beberapa lembaga lainnya.

Diperlukan suatu lembaga khusus di perguruan tinggi yang fokus dalam membangun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu, tugas lembaga tersebut pertama adalah bersama-sama dengan pengelolah perguruan tinggi untuk menetapkan dan merancang standar perguruan tinggi. Penetapan standar dilakukan mengacu pada regulasi yang ada serta persyaratan yang dibutuhkan oleh stakeholders. Standar dibuat dan dijadikan indicator capaian minimal perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, selain itu standar yang telah ditetapkan harus terdokumentasikan dengan baik serta disosialiasikan kepada seluruh stakeholders.

Kedua, pelaksanaan standar. Standar yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi harus dipastikan bisa dilaksanakan bersama seluruh civitas perguruan tinggi untuk bisa mencapai visi yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan standar tersebut melekat kepada tugas dan fungsi masing-masing lembaga ataupun unit kerja yang dimiliki oleh perguruan tinggi, dibutuhkan suatu nafas yang sama antar pengelolah dalam melaksanakan standar yang telah ditetapkan.

Ketiga, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan standar. Kegiatan evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah dalam pelaksanaan standar telah sesuai dengan target yang telah ditetapkan atau sebaliknya. Dalam hal ini lembaga penjaminan mutu memiliki tanggung jawab mutlak untuk melakukan peran ini, evaluasi dilakukan dengan pengukuran serta penilaian pelaksanaan standar yang telah ditetapkan.kegiatan pengendalian dilakukan dengan melakukan audit internal maupun eksternal terhadap pelaksanaan standard serta melakukan perbaikan dari masalah yang telah ditemukan dalam proses evaluasi.

Keempat, peningkatan standar. Setelah melakukan proses evaluasi dan pengendalian serta mendapatkan informasi yang reperesentatif dari pelaksanaan standar, perguruan tinggi harus segera melakukan upaya perbaikan standar dengan menghapus dan mengganti standar yang sudah tidak sesuai serta melakukan peningkatan standar capaian standar yang masih dibutuhkan.

Kegiatan diatas merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi dalam membangun sistem penjaminan mutu. Kegiatan atau siklus mutu harus dilakukan dan diperbaiki secara terus menerus (Continuous Improvement) selama perguruan tinggi melaksanakan layanan pendidikan kepada masyarakat. Aras tertinggi dari hasil layanan pendidikan yang mengacu dengan sistem penjaminan mutu adalah tercapaianya layanan terbaik kepada stakeholders. Dengan begitu, perguruan tinggi akan memiliki kewibawaan karena telah terjamin mutunya dengan baik dan selanjutnya akan menghasilkan lulusan yang bermutu, karena lulusan bermutu hanya dihasilkan perguruan tinggi yang bermutu dan pada akhirnya Indonesia pun akan mampu bersaing di kancah internasional karena memiliki sumber daya manusia yang bermutu yang dihasilkan oleh perguruan tinggi yang bermutu.

*Penulis adalah Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fasilitator Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi  Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News