Mendongkrak Pendidikan Masyarakat Tak Mampu

0
Foto : Ist
Foto : Ist

Kartu Indonesia Pintar atau disingkat dengan KIP adalah bentuk program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk menggenjot perbaikan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KIP diberikan kepada siswa sebagai penanda penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Artinya KIP menjadi jaminan kepada anak-anak sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Dan setiap anak penerima bantuan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
KIP bisa diurus oleh siswa dari latar belakang keluarga yang kurang sejahtera. Untuk mengurusnya, siswa hanya perlu mendatangi lembaga pendidikan terdekat. Dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai syarat pendaftaran.
Lantas berapa dana PIP yang diterima siswa? Diketahui untuk siswa tingkat SD/MI/Paket A mendapatkan Rp. 450.000 per tahun, siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp. 750.000 tiap tahun, dan untuk siswa tingkat SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp. 1.000.000 tiap tahun.
Berkaitan dengan hal tersebut Anggota DPRD Kota Malang, Aminthya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan KIP diperbarui setiap satu tahun sekali dan memiliki posisi yang sama layaknya Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dia membenarkan bahwa untuk pengurusan KIP, biasanya memang diperlukan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). KIP menjadi program dan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga dewan hanya memiliki wewenang untuk mengajukan nama-nama masyarakat atau siswa yang berhak menerima bantuan.
“Sebenarnya sistemnya sama seperti KIS, kalau KIS untuk asuransi kesehatan. Kalau KIP ini untuk asuransi pendidikan. Dan bisa digunakan sampai kuliah” tambah wanita yang akrab di panggil Mia ini
Mia melanjutkan bahwa penggunaan KIP terbilang cukup efektif, karena KIP bisa meningkatkan indeks pembangunan manusia. Artinya dengan adanya KIP masyarakat tidak perlu lagi memikirkan biaya-biaya pendidikan, jika ingin menyekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi. Khususnya bagi mereka yang tidak mampu.
“Sehingga untuk kelompok masyarakat yang tidak mempunyai uang berlebih untuk bersekolah, mereka jadi bisa bersekolah. Harapannya adalah kesejahteraan meningkat, dengan adanya peningkatan kualitas pendidikan” ujarnya
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi menambahkan bagi keluarga yang mendapatkan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) secara otomatis anak-anaknya juga akan mendapatkan KIP. Namun bagi yang belum mengikuti PKH dan masyarakat yang bersangkutan tidak mampu. KIP bisa didapatkan dengan melampirkan surat SKTM pada waktu pengurusan.
Akan tetapi kendala dewan saat mengurus pengajuan, banyak masyarakat yang hanya mau dana bantuannya saja.
Sedangkan untuk menandatangani SKTM, sebagai pernyataan bahwa masyarakat benar tidak mampu. Mereka yang bersangkutan enggan melakukannya.
“Sehingga menurut saya dana KIP itu, jika persyaratannya sudah terpenuhi. Maka akan menjadi tepat sasaran” pungkasnya. (was)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News