GTT Tak Kecipratan UMK Naik

0

BATU, IP – Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun depan, ternyata tak berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Batu. Honorarium guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) tak ada perubahan. Maklum, di 2021 nanti prioritas anggaran daerah masih diorientasikan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Seperti disampaikan Ketua Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Batu, Tatik Ismiati, sebenarnya pemerintah memiliki perhatian terhadap kesejahteraan GTT dan PTT di lingkungan pendidikan. Namun, belum ada kabar baik bagi mereka pada 2021. “Memang UMK naik. Tetapi, sepertinya untuk insentif pegawai di lingkungan pendidikan tahun depan belum ada perubahan,” kata Tatik.

Tatik menambahkan, fokus pemerintah tahun depan, masih seputar penanggulangan Covid-19. “Virus korona masih menjadi prioritas atau perhatian utama pemerintah. Tidak hanya penanggulangan penyebaran virus, namun juga penanganan medis, serta dampak-dampak yang ditimbulkan. Jadi bisa dipastikan sebagian besar anggaran yang dimiliki pemerintah daerah tersedot untuk hal itu,” papar perempuan yang juga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batu ini.

Ditambahkannya, sekolah-sekolah yang ada saat ini masih kesusahan untuk menaikkan insentif GTT/ PTT. Dia berharap adanya kenaikan dana BOS dan BOSDA. Di sekolahnya sendiri ada 5 orang GTT dan 7 orang PTT.“Insentif yang kami berikan dari Rp 1,75 juta sampai Rp 2,5 juta, tergantung dari lama bekerja. Nilai itu masih sangat jauhlebih kecil jika dibanding dengan UMK 2021 nanti yang mencapai sekitar Rp 2,8 juta per bulan. Sementara, insentif utama bagi GTT/ PTT berasal dari satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.“Semua sekolah mempunyai yang namanya Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RAKS) untuk kebutuhan selama satu tahun.

tu yang bisa disesuaikan dengan anggaran yang diperoleh dari BOS dan BOSDA,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko memberikan respons terkait kesejahteraan guru di Kota Batu. “Mendatang, akan diusahakan lebih baik dari sebelum-sebelumnya. Memang dari Pemkot Batu tidak bisa memberikan sesuai UMK, tetapi dari sekolah sendiri menerima bantuan dari pemerintah pusat juga, itu yang bisa dimaksimalkan sebenarnya,” kata Dewanti.

Melengkapi respons Wali Kota Batu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih mengatakan, pihaknya masih kesulitan dalam meningkatkan kesejahteraan GTT/ PTT. Tetapi Dinas Pendidikan akan berusaha mengakomodir untuk mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya anggaran Dinas Pendidikan ini setiap tahun besar sekitar Rp 200 miliar (atau 20 persen dari APBD), kalau ditambah untuk insentif GTT/ PTT, ya dinas lainnya kurang anggarannya,” kata Eny.

Menurutnya, bantuan pemerintah melalui BOS dan Bosda sudah ideal. Yakni, untuk Bosda setiap siswa SD mendapatkan Rp 25 ribu per bulan dan siswa SMP mendapatkan Rp 35 ribu per bulan. Sedang BOS, setiap murid SD mendapatkan Rp 900 ribu per tahun dan murid SMP yakni Rp 1,1 juta per tahun.

“Jumlah pelajar SD dan SMP di Kota Batu ada 28 ribu lebih kalau tidak salah. Salah satu solusi supaya dapat meningkatkan kesejahteraan GTT/ PTT dengan mengikuti seleksi guru PPPK pada tahun 2021 mendatang,” paparnya.

Disdik Kota Batu,lanjut Eny, akan membantu para guru non-PNS untuk dapat bersaing dalam seleksi guru PPPK pada tahun 2021.

Dia memastikan 90 persen guru non-PNS di Kota Batu sudah terdaftar di dalam Dapodik. “Supportnya seperti modul latihan dan info ter-update. Yang penting mereka jangan gaptek (gagap teknologi) serta rajin latihannya karena ini se-Indonesia yang ikut sehingga berkompetisi. Kemungkinan sekitar 1.600-an formasi yang dibuka untuk PPPK tahun 2021 mendatang,” katanya. imbuh dia.

Seperti telah diberitakan IP sebelumnya, jumlah guru non-PNS di Kota Batu ada 1.622 tenaga pendidik. Terdiri dari 106 guru honorer daerah dan 1.516 guru tidak tetap (GTT). Kemungkinan jumlah formasi yang dibutuhkan sekitar 1.600. Dari sekian banyak, guru non-PNS sejumlah 215 tenaga pendidik sudah tersertifikasi mendapatkan honor Rp 1,5 juta per bulan dari pemerintah pusat. Sedangkan guru honorer daerah dengan aturan yang ada mendapatkan insentif Rp 2,4 juta setiap bulannya. (doi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News