Pandemi, UMK Kota Batu Naik Rp 25 ribu. Apindo Kecewa, SPSI Kurang Puas

0

BATU, IP – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui SK Gubernur Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 kabupaten/kota di Jawa Timur, menetapkan besaran nominal Upah Minim Kota (UMK) Batu, naik Rp 25 ribu dari Rp 2.794.801 menjadi Rp 2.819.801.

Terkait kenaikan UMK tersebut, semula Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu akan melakukan penangguhan, namun keinginan itu kandas.
Sementara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu merasa kurang puas dengan ketok palu Gubernur Jatim itu, karena sejak awal SPSI Kota Batu mengajukan kenaikan sebesar Rp 100 ribu.

Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. “Saat itu Apindo bertahan agar ditetapkan seperti tahun 2020 sebesar Rp 2.794.801 sampai mengadakan rapat 4 kali. Ternyata rapat 4 kali itu hasilnya deadlock,” terangnya.

Seperti diketahui, ketika deadlock SBSI berharap walikota mengeluarkan kebijakan namun sampai diajukan ke gubernur bahkan demo SBSI Jatim, keputusan gubernur tidak berubah kenaikan UMK Kota Batu Rp 25 ribu mau nggak harus diterima mau apalagi,” ujar Purtomo pasrah.

Kenaikan sebesar Rp 25 ribu dirasa memberatkan kalangan pengusaha di Kota Batu lantaran tengah berada di masa pandemi covid-19 walau dalam pemulihan perekonomian.
Meski demikian, dalam surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan pengusaha dan tenaga kerja, terdapat peraturan pemberi kerja dan penerima kerja harus ada kesepakatan pengupahan terlebih dahulu terkait pandemi covid-19.

Sehingga, di masa pandemi covid-19 ini, perusahaan yang belum berjalan normal bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini. “Karena masa pandemi covid-19 ada perusahaan yang belum operasional.
Namun perusahaan dan tenaga kerja harus melakukan perjanjian yang disepakati bersama. Perjanjiam itu akan menjadi sah jika dilaporkan dinas terkait.

Tetapi bagi perusahaan yang merasa mampu, harus membayar sesuai UMK. “Jika tidak, akan ada sanksi.,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Adiek Imam. (doi/sap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News