PAUD Jadi Syarat Wajib Masuk SD

0

BATU, IP – Para calon siswa sekolah dasar (SD) di Kota Batu diwajibkan mengenyam pendidikan anak usia dini (PAUD) dulu. Aturan ini mulai disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Kota Batu kepada stake holder pendidikan anak, Selasa, (24/11/2020).

Dasarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Batu Nomor 94 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (PAUD SPS). Perwali ini ditetapkan wali kota pada 30 September 2020. Perwali ini mengharuskan bagi siswa yang akan masuk SD, harussudah mengenyam PAUD minimal satu tahun.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu, Dr Eny Rachyuningsih MSi menjelaskan, jika orangtua sudah menyekolahkan anaknya di Kelompok Bermain dan TK, maka kewajiban orangtua sudah gugur karena Perwali disebutkan minimal satu tahun. “Mulai kita sosialisasikan perwali tentang pendidikan anak usia dini minimal setahun pra SD. Artinya sebelum masuk SD, paling tidak siswa ini harus menempuh pendidikan di PAUD minimal setahun,” terang dia.

Selepas sosialisasi ini, Dindik akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan menyisir masyarakat. “Tujuannya agar tidak ada anak yang tidak mengenyam pendidikan jenjang PAUD lalu tiba-tiba disekolahkan ke SD. Tidak boleh itu. Karena sekarang sudah ada payung hukumnya. Jika ada yang berusia enam tahun belum sekolah yang harus dioprak-oprak,” jelas Eny menambahkan.

Sebagai informasi, Perwali ini berisikan sembilan bab dengan 14 pasal. Perwali ini masuk berita daerah Kota Batu tahun 2020 Nomor 94/E. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Perwali ini dibuat dengan maksud sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PAUD satu tahun Pra SD.

“Perwali ini memastikan seluruh anak yang berusia 5 hingga 6 tahun sebelum masuk SD terlayani di lembaga PAUD secara optimal. Dalam pasal 4 dalam penyelenggaraan PAUD 1 (satu) tahun Pra SD adalah usia 5 hingga 6 tahun yang berada pada satuan pendidikan formal TK, RA dan TK/RA Inklusi di Kota Batu,” jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Batu itu.

masih kata Eny, Perwali ini bertujuan untuk menjamin peserta didik memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini serta pendidikan pra SD yang berkualitas sehingga siap untuk menempuh pendidikan dasar. “Perwali ini bukan untuk memberatkan, namun sebagai upaya menempuh target pendidikan yang maksimal untuk masyarakat Kota Batu,” tandasnya. (doi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News