Bunulrejo Ternyata Nama Pemuda Sakti

0

Pada 4 Januari telah ditetapkan sebagai Hari Jadi Bunul, saah satu kelurahan di Kota
Malang yang masuk wilayah Kecamatan Blimbing. Mengutip https://www.andrewiwanto.com/sejarah-desa-bunulrejo-kota-malang-berdasarkan-tinjauan-prasasti-kanuruhan-
karang-taruna-setya-karya-kelurahan-bunulrejo/, Inspirasi Pendidikan menayangkan hasil tulisan ­Suwardono. Pria yang juga dikenal sebagai purbakalawan Jatim bidang klasik (masa ­Hindu-Budha) spesialisasi epigrafi ini, sehari-hari sebagai guru sejarah di SMAN 7 Malang

Kelurahan Bunulrejo adalah salah satu wilayah kelurahan di Kecamatan Blimbing Kota Malang. Terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah no.15 tahun 1987. Sebelum itu nama yang dikenal adalah ‘Bunul’. Menurut Perda Kotamadya Malang no.4 tahun 1967, Desa Bunul masuk dalam Lingkungan VI Kecamatan Blimbing. Pada zaman Belanda, Desa Bunul menjadi wilayah Asisten Wedana Blimbing menurut ketetapan Gemeenteblad no.108 tahun 1937. Sejarah desa Bunul dapat diketahui berdasarkan data-data sejarah dan arkeologis yang ada di dalamnya.


Yang menarik perhatian dari desa Bunul tersebut adalah ‘nama’ desa itu sendiri, yaitu Bunul. Akan sia-sia apabila mensejajarkan nama ini dengan nama-nama tempat di daerah Malang yang kebanyakan berasal dari nama pohon (seperti Celaket, Rampal, Lowokwaru, Jatimulyo, Kasin, Bareng, Gading Kasri, dan sebagainya) atau kondisi alam setempat (seperti Kauman, Talun, Mergan, Merjosari, Dinoyo, Jenggrik, Bioro, Guyangan, Tlogomas, Tulusrejo, Bantaran, dan sebagainya). Bunul tidak termasuk dalam dua kategori nama tersebut di atas.

Dengan demikian pasti ada sesuatu peristiwa yang menempatkan daerah ini bernama ‘Bunul’. Bagaimanakah dapat diketahui tentang masa lampau dari Desa Bunulrejo ini, kemungkinan dapat dilacak berdasarkan data-data yang ada di dalamnya. Karena sejarah asal usul desa pada umumnya dapat digali melalui tinggalan arkeologis dan folklor atau cerita rakyat. Beruntung di daerah Bunulrejo masih dapat ditelusuri adanya peninggalan-peninggalan pada masa lampau sejak zaman Hindu Budha dan Islam (Mataram Islam). Untuk mencari asal-usul desa, pada umumnya dicari pendekatan dengan cerita dari mulut ke mulut tentang tokoh ‘bedah krawang’ atau yang membuka perkampungan pertama kali (Soedjono, 1981).

Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan sejarah (historical approach), yaitu untuk mengetahui sejarah desa Bunulrejo di masa lampau. Dari hasil analisa diketahui bahwa Bulul berasal dari nama seorang pemuda Jawa Kuna yang hidup pada kurun abad X M dan bertempat tinggal di desa tersebut. Desa tersebut oleh raja dianugerahkan kepada Bulul, ditandai peresmian pada prasasti batu yang berbentuk arca Ganesya. Peresmian dilakukan hari Minggu, 4 Januari 935 M pukul 12.00. yang secara formal sejak tanggal itu, Bulul berhak atas desa tersebut.

Nama desa Bunul dapat ditarik ke suatu masa lampau sekitar abad X M. Dasar penetapan secara otentik adalah bunyi prasasti Kanuruhan yang berangka tahun 856 saka. Pada masa itu penguasa kerajaan di Jawa adalah raja Sindok dari Kerajaan Medang yang sudah berpindah ke Jawa Timur. Namun demikian di Jawa Timur banyak penguasa-penguasa lokal dalam bentuk ‘watak’ yang setara dengan ‘adipati’ zaman kerajaan Mataram Islam. Salah satu penguasa lokal di Malang waktu itu adalah Rakryan Kanuruhan (penguasa daerah Kanuruhan).


Pada saat itu di sebuah wanua/desa yang bernama wanua (…. tan), nama wanua/desa ini tidak terbaca karena batu bagian kanan putus. Pada sisi kiri pada awal baris kalimat terbaca ‘tan watak kanuruhan’, yang secara lengkap tentunya berbunyi ‘wanua … tan watak kanuruhan’ yang artinya desa …tan wilayah Kanuruhan. Di dalam prasasti Sangguran (928M), terdapat sebuah wanua/desa tepi siring (desa di sekitar/desa tetangga) yang ikut menjadi saksi pada waktu prasasti Sangguran diresmikan. Wanua/desa tersebut bernama ‘Kajatan’ (Brandes, 1913).

Karena wanua Sangguran watak Waharu lokasinya dekat dengan wilayah Kanuruhan. Wanua Kajatan watak Kanuruhan ini ikut menjadi saksi, termasuk orang Tugaran, Tampuran yang berada di luar watak Waharu pun ikut menjadi saksi. Dengan demikian kemungkinan dapat diduga bahwa ‘wanua …tan watak kanuruhan’ yang tertulis di dalam prasasti Kanuruhan itu sama dengan ‘wanua kajatan’ yang tercantum di dalam prasasti Sangguran.

Disebutkan bahwa ada seseorang bernama ‘Bulul’, yang memiliki kelebihan dibanding dengan pemuda desa lainnya. Pada suatu ketika desa ‘Kajatan’ dilanda kerusuhan (rupa-rupanya kondisi ini secara turun temurun tetap diingat oleh penduduk Bunul, terbukti muncul tradisi lisan tentang sosok ‘maling aguno’). Zaman Jawa kuna dahulu yang namanya pencurian, perampokan, sampai pembunuhan sudah umum dan merajalela. Tentunya kita ingat terhadap prasasti Balingawan tahun 891 M, yang menyebutkan bahwa diterbitkannya prasasti Balingawan disebabkan karena di daerah Balingawan banyak terjadi pembunuhan gelap (Brandes, 1913; Museum Nasional Indonesia, 2016). Secara geografis desa Balingawan (Mangliawan sekarang) dengan desa Bunulrejo hanya merupakan desa tetangga yang tidak begitu jauh. Oleh karena itu penguasa kerajaan selalu tanggap dengan dibuatnya undang-undang pencegahannya berupa hukuman atau denda. Namun yang agak menyusahkan penduduk adalah hukuman kepada penduduk desa yang pekarangannya kedapatan sosok mayat akibat pembunuhan dan perampokan, seperti yang tersebut di dalam prasasti Balingawan. Justru yang kena denda adalah pemilik pekarangan di mana mayat itu ditemukan.

Diduga nazar yang dilakukan oleh pemuda Bulul berkenaan dengan situasi dan kondisi daerahnya waktu itu, dan apabila lingkungan desanya itu menjadi aman, maka ia hendak membangun sebuah taman telaga yang di sekitarnya dihias dengan taman bunga-bungaan, sehingga tampak asri. Dalam usaha ikut serta mengamankan desanya ternyata berhasil. Dari sebab itulah Bulul melaksanakan nazar yang pernah diniatkan itu.

Harapan dan keinginan Bulul rupanya terdengar pula sampai ke Kerajaan Kanuruhan, bahkan kerajaan Medang. Sri Maharaja Pu Sindok demi mendengar usaha yang dilakukan oleh Bulul, segera memerintahkan kepada raja di Kanuruhan yang menjadi penguasanya, yaitu Rakryan Kanuruhan Dyah Mungpang, untuk segera menindaklanjuti karya Bulul tersebut. Demikianlah atas nama raja kerajaan Medang, Rakryan Kanuruhan Dyah Mungpang memanggil Bulul untuk mendapat penghormatan dan imbalan atas usahanya, bahkan dalam pelaksanaan pemberian hadiah, Rakryan Kanuruhan menambahi anugerah dengan ditetapkannya desa Kajatan menjadi kekuasaan Bulul hingga akhir zaman.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News