Kab MALANG, IP – Awal tahun 2021 Pemkab Malang telah menggarap pengajuan untuk peningkatan status guru non-PNS menjadi guru yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 2.122 guru.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, membenarkan ini. “Mereka yang diajukan sebagai P3K terdiri dari 1.672 guru SD dan 450 guru SMP,” ungkapnya, Kamis (14/1).
Terlebih lagi di tahun 2021, lanjut Nurman, BKN (Badan Kepegawaian Nasional) telah mengeluarkan keputusan bahwa kuota untuk guru di CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dihapuskan dan diarahkan untuk kuota P3K. “Dari pusat tidak ada perekrutan. Jadi kami mengajukan sekitar 2.000 lebih guru non-PNS untuk diajukan menjadi P3K,” ujarnya.
Nurman menambahkan, bahwa pengajuan guru untuk naik status menjadi P3K itu dirasa masih kurang ideal, jika dibandingkan dengan jumlah total guru Non-PNS yang ada di Kabupaten Malang. “Kami ingin mengajukan secara ideal, tetapi sementara ini hanya 2.000 an itu saja yang bisa kami ajukan. Untuk idealnya berapa, itu yang mengetahui Pak Rahmat (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, red),” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rahmat Hardijono menjelaskan, bahwa di Kabupaten Malang sendiri jika dilihat dari totalnya pada saat semester pertama pada tahun 2020 guru non-PNS berjumlah 6.775 orang. Dengan rincian 5.383 guru dan 1.392 tenaga kependidikan.
“Di tahun 2021 ini, kami mengajukan 7.000 guru non-PNS untuk berstatus P3K. Karena mengantisipasi pada tahun 2021 ada guru yang pensiun atau ada penyebab lain seperti wafat atau sakit yang mana terpaksa mengundurkan diri menjadi PNS. Dan yang harus dipahami, bahwa kenaikan status guru non-PNS menjadi status guru P3K tidak terdapat bedanya dengan guru yang berstatus PNS terkait gaji dan tunjangannya,” jelasnya.
Namun, dari 7.000 guru non-PNS itu, informasinya tak semua disetujui untuk menjadi P3K. Karena ada pembatasan dari pusat.(doi)