Kementrian Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) menunjuk SDN Mojorejo 1 dan SMPN 1 Kota Batu sebagai nominator Program Sekolah Penggerak. Pencapaian itu langsung mendapatkan apresiasi dari Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, memajukan ekosistem pendidikan di Indonesia, sehingga nanti bisa melahirkan para agen perubahan yang berpusat kepada murid.
“Apalagi mewakili Kota Batu mengikuti program itu. Saat ini kita tengah menyiapkan segala regulasi dan keperluannya. Intinya begini, Pemkot Batu berkomitmen untuk menyukseskan program tersebut,” ungkap Dewanti.
Dukungan kami nantinya, lanjut dia, yakni menyiapkan alokasi anggaran yang diperlukan melalui APBD. Pemkot juga tidak akan merotasi kepala sekolah dan guru di dua sekolah itu. “Tujuan program ini, sekolah terpilih bisa menggerakkan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan pembelajaran, sehingga melahirkan murid-murid berprestasi,” jelas Dewanti.
Dikutip dari Kompas, Kemendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim saat teleconference mengatakan sekolah penggerak adalah katalisator untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia yang terdiri dari dua hal. Yakni sekolah yang fokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik atau menyeluruh. Dengan mewujudkan profil pelajar Pancasila dan diawali dengan SDM yang unggul terutama kepala sekolah dan guru.
Menurutnya, sekolah penggerak itu bukan hanya sekolah unggulan, tetapi lembaga pendidikan formal yang mau melakukan sistem pembelajaran dengan paradigma baru untuk mempercepat peningkatan pendidikan di daerah. “Harapannya pembelajaran bermakna dan sesuai perkembangan zaman,” jelas Nadiem.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Batu, Eny Rachyuningsih menerangkan sekolah yang dipilih bisa jadi panutan, tempat pelatihan, inspirasi bagi guru-guru dan kepala sekolah lainnya.
Sehingga mendorong berbagai macam program yang partisipatif, unik, dan penuh inovasi.
Melalui program itu, kepala sekolah dan guru di sekolah terpilih itu bisa jadi agen perubahan.
“Kami akan melakukan sosialisasi, penjajakan program untuk tahap awal. Kemudian tahap kedua menyusun regulasi melalui peraturan kepala daerah maupun peraturan kepala dinas,” pungkas dia. (doi)