Moratorium dengan tidak ada retkrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) beberapa tahun,
membuat wilayah Malang Raya kekurangan guru.
Akhirnya, untuk menutup permasalahan ini, sekolah-sekolah merekrut guru tidak tetap (GTT).
Bahkan, GTT di antara sekolah-sekolah itu ada yang sudah mengabdi pulahan tahun. Sebab, saat rekrutmen CPNS sebelum ada morotarium,
dan terkadang ikut berulang kali, mereka tak lolos.
Usia pun semakin tua dan untuk ikut kembali seleksi CPNS,
usianya sudah tak memenuhi syarat. Bagaimana kesejahteraan GTT di Malang?
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa gaji GTT jauh dari kata “setara” guru PNS. Dengan beban kerja yang sama, banyak GTT kemudian dipaksa menelan pil pahit terkait kesejahteraan yang mereka dapat.
Fiqh Faris misalnya. Seorang GTT di Kota Malang. Mengabdi sejak tahun 2015. Gaji terakhir dia bulan lalu hanya mencapai angka Rp 750 ribu. Guru agama yang sudah 5 tahun mengabdi ini, mengakui dengan jumlah gaji sebesar itu sebenarnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk menutup kebutuhan hidup, dia harus merangkap sebagai freelancer fotografi yang pendapatannya pun tidak tetap.
“Pada awal mengabdi gaji saya Rp 400 ribu. Terus naik jadi Rp 500 ribu. Sekarang ini terakhir Rp 750 ribu,” ujar Faris memberi rincian gaji yang dia terima, Rabu (21/10)
Faris mengakui, awalnya memang sempat mengajukan mengikuti program yang pernah digalakkan oleh Pemkot Malang, terkait peningkatan gaji GTT. Namun,a pada waktu itu jam mengajar masih kurang sesuai ketentuan, sehingga dia tidak bisa mengikuti program itu. Karena waktu itu kondisi belum memungkinkan untuk menambah jam mengajar, akhirnya dia hanya bisa legawa.
“Dulu mau diajukan ke kebijakannya walikota, yang besar gaji GTT setara UMP (upah minimal provinsi) sebesar Rp 1,8 juta. Tetapi ketika mau input ke Dapodik, jam mengajar saya masih kurang dan tidak bisa. Bagaimana lagi waktu itu memang saya juga lagi sibuk menempuh S-2,” paparnya
Saat ini, Faris mendapatkan bagian untuk mengajar 4 kelas, dengan total jam mengajar setiap minggunya 16 sampai 20 jam. Dia pribadi berharap, dari pemerintah pusat segera melakukan pengangkatan bagi GTT menjadi PNS. Karena guru GTT sudah banyak, dan jumlah PNS semakin hari semakin berkurang karena banyak yang pensiun. Selain itu dengan beban kerja yang sama, menurutnya GTT setidaknya mempunyai hak untuk mendapatkan honor setara atau mendekati guru PNS.
Melihat hal ini, Ahmad Wanedi Ketua Komisi D DPRD Kota Malang menjelaskan, bahwa dalam dunia pendidikan sumbangsih GTT tidak bisa dipisahkan di antara para guru PNS. Baik dalam hal pengetahuan dan tenaga banyak berkontribusi untuk anak didik, sehingga hak-hak terkait kesejahteraan harus menjadi fokus bersama.
Wanedi meneruskan, bagi GTT dan PTT apabila telah memenuhi persyaratan juga akan diangkat statusnya menjadi PNS. Perekrutan PNS, terutama guru ,mestinya diutamakan dari GTT. Untuk GTT yang sekian tahun sudah mengabdi, dan memberikan fakta berupa keberhasilan anak didik atas torehan prestasi dari mereka, tentu GTT harus menjadi prioritas utama.
“Tetapi kalau pun misalnya mereka harus menyandang status GTT dan PTT selamanya. Maka hak-hak mereka mestinya sesuai dengan UMR (upah minimal regional) Kota Malang. Itu solusinya” tambah Wahedi
Wanedi mengakui bahwa gaji GTT sekarang, memang tidak sesuai dengan UMR Kota Malang. Ditambah dengan kondisi pandemi, dan juga kondisi masing-masing sekolah, yang notabene bukan sekolah populer atau favorit di daerahnya, sehingga untuk memenuhi gaji GTT dengan standar UMR masih cukup berat.
“Di sana pemerintah hadir dengan subsidi silang misalnya. Dengan memberikan dana hibah agar hak-hak kesejahteraan GTT bisa dijalankan” tandasnya
Disinggung permasalahan GTT sebagaimana yang dirasakan Faris.
Yaitu, sudah lama mengabdi namun gaji jauh dari kata layak. Wanedi tidak menepis jika masih ada potret semacam itu. Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman kembali, terkait penyebab dari masalah-masalah itu.”Jika ditemui fakta-fakta seperti itu, koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Malang. Nanti biar Dinas Pendidikan yang berkomunikasi dengan Komisi D, sehingga nanti ada perhatian khusus dari pemerintah bagi GTT dengan upah yang mungkin layak” tutupnya. (was)