
Malang, IP – PWI Malang Raya menggelar diskusi bertajuk “Perlindungan Diri Demi Tegakkan Profesionalisme Jurnalis”, Kamis (20/1/2022). Dalam gelaran tersebut, PWI Malang Raya turut menggandeng tiga organisasi profesi wartawan Malang Raya lain yang juga diakui Dewan Pers.
Antara lain AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, dan PFI Malang. Selain itu, diskusi juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Malang. Ketua PWI Malang Raya Cahyono menyampaikan pentingnya profesi wartawan mempunyai fasilitas perlindungan diri. Baik dari kecelakaan, maupun kematian saat menjalankan tugas.
“Selama ini beberapa teman wartawan belum mendapat fasilitas perlindungan diri dari perusahaan media yang diikuti,” ungkapnya saat membuka diskusi.
Cahyono lantas menuturkan manfaat ketika para wartawan, terutama wartawan anggota dari empat organisasi tersebut mengikuti keanggotaan BPJS. Yakni saat terkena musibah kecelakaan, maka wartawan dapat mendapat biaya pengobatan tanpa ada batasan.
Baca Juga : Strategi Membentuk Siswa Siap Menuju Dunia Kerja Kuncinya Pembelajaran dan Fasilitas Bermutu
“Jika BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan empat organisasi profesi wartawan (PWI, AJI, IJTI dan PFI, red), maka secara otomatis teman-teman bisa bekerja secara profesional,” imbuhnya. Tahap awal, lanjut Cahyono, khusus pengurus PWI Malang Raya, yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan dikover PWI selama satu tahun.
Dalam kesempatan yang sana, Ketua AJI Malang Zainuddin mengatakan, jaminan keamanan dan sebagainya adalah tanggung jawab perusahaan. Sayangnya, perusahaan cenderung kapitalistik.
“Rata-rata perusahaan menginginkan keuntungan lebih banyak dan pengeluaran sedikit. Kontributor hanya dinilai dari karyanya,” tekannya saat dikutip Inspirasi Pendidikan dari MalangVoice.
Baca Juga : Tokoh Literasi Malang Raya : Pandemi adalah Tantangan Bentuk Inovasi Layanan Perpustakaan
Oleh karenanya, menurut Zainuddin kontributor tidak memiliki banyak kekuatan hukum dan mendapat hak layaknya karyawan tetap. Terlebih saat mereka menjadi jurnalis lepas, sehingga hanya sebatas transaksional. Alias ada karya, maka dapat upah.
“Saya menganggap seperti dagangan. Seumpama layak dibeli, dibeli. Kalau tidak layak, tidak dibeli.
Harus mendorong perusahaan untuk dapat memberikan upah layak kepada kontributor,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang mengaku kepatuhan perusahaan media sejauh ini masih minim. Banyak perusahaan media yang belum mengikutsertakan karyawan, kontributor, atau wartawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Resmi Menjadi Ketua MWC NU Kromengan, Dimyati Fokus Kelola SDM dan Dirikan Kantor Baru
Dirinya menekankan, agar pemberi kerja patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan mau memberi hak kepada pekerjanya. Apabila ada pemberi kerja belum melaksanakan kewajiban.
Berupa program ketenagakerjaan kepada pegawai atau pekerjanya, ada sanksi yang melekat, sesuai dengan Undang-undang. Sanksinya ada yang berupa kurungan badan, atau penggantian bayar denda atau istilahnya harus membayar nilai kurang lebih Rp 1 miliar.
“Bagi teman-teman jurnalis ini BPJS ketenagakerjaan sangat penting, karena aktivitas di lapangan sangat rentan dengan risiko-risiko selama meliput peristiwa,” sambungnya.