Kab Malang, IP – Profesi guru di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius. Selain persoalan kesejahteraan yang belum memadai, para pendidik kini dihadapkan pada kekhawatiran akan potensi pelaporan ke pihak kepolisian oleh orang tua siswa. Media sosial kerap diwarnai pemberitaan mengenai guru yang menghadapi masalah hukum akibat upaya pendisiplinan siswa.
Kompleksitas permasalahan ini memerlukan pendekatan menyeluruh, mengingat pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara guru, orang tua, siswa, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menyenangkan.
Baca Juga :
250 Siswa MIN 1 Kota Malang Berkarya Melalui Buku Antologi Cerpen dan Puisi
Terinspirasi COC, Guru SD Muhammadiyah 8 Kota Malang Bikin Clash of Sains
Peringati Hari Pangan Sedunia, SD Santa Maria II Hidupkan Kuliner Tempo Dulu
Deni Krestiningsih, S.Pd, seorang guru di SDN Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak menyampaikan bahwa setiap kasus memiliki konteks yang berbeda. Tidak semua guru yang menegur siswa itu kasar dan tidak semua orang tua yang melaporkan gurunya memiliki niat buruk. Hal ini bisa saja terjadi karena perbedaan persepsi cara mendidik orang tua yang beragam terhadap anaknya.
“Terkadang, apa yang dianggap sebagai teguran oleh guru, bisa dianggap sebagai kekerasan oleh orang tua. Persepsi yang berbeda ini akhirnya menjadi pemicu konflik,” ucapnya.
Para guru kini berada dalam posisi dilematis, di satu sisi harus menegakkan kedisiplinan, namun di sisi lain harus sangat berhati-hati agar tidak dianggap kasar dan melanggar hak-hak anak Baca konten selengkapnya versi cetak di Tabloid Inspirasi Pendidikan Edisi 132