Sesuai Ketetapan Menteripan RB, Formasi Guru Kota Malang Hanya Untuk P3K

0

Malang, IP – Ketika beberapa waktu lalu di temui awak media, Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasianto menjelaskan bahwa untuk formasi guru 2021 di Kota Malang hanya untuk P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Guru hanya ada P3K, tidak ada CPNS,” tegasnya kepada Inspirasi Pendidikan
Dirinya lantas menjelaskan bahwa jumlah formasi guru yang disetujui oleh Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) adalah sejumlah 1.211.
Formasi guru tersebut terdiri dari Guru Kelas untuk SD (Sekolah Dasar), Guru Mapel (Mata Pelajaran) untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Untuk teknis seleksi Guru Mapel lanjutnya, akan diumumkan oleh pemerintah kepada masyarakat luas.
Dirinya lantas menyebutkan, bahwa pekan lalu masih akan diadakan rapat dengan Kepala BKPSDM Provinsi Jawa Timur. Serta mengundang seluruh Kepala BKPSDM Kota dan Kabupaten di Jawa Timur.
“Nanti hasilnya akan kita sampaikan ke pimpinan (Walikota Malang, red), dan kita persiapkan pengumumannya kepada masyarakat,” tambahnya

Disinggung alasan guru hanya bisa mengikuti seleksi P3K, Totok menyebutkan bahwa hal tersebut karena sudah ditentukan oleh Kementerian PANRB.
“Menpan RB menetapkan bahwa yang berwenang mengusulkan guru adalah instansi. Tetapi yang menetapkan CPNS maupun P3K adalah Menpan RB,” ungkap Totok
Ia melanjutkan, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 ASN dibagi menjadi dua yakni CPNS dan P3K. Formasi secara umum, untuk Kota Malang mengusulkan CPNS dan juga P3K.
Diketahui secara nasional, tahun ini kebutuhan ASN mencapai 1.275.384, didalamnya sudah termasuk kebutuhan untuk P3K tenaga pendidik (Guru) dan non-guru.

Dari jumlah tersebut, ditetapkan untuk instansi pemerintah pusat ada sejumlah 83.669. Sedangkan untuk pemerintah daerah ada sebanyak 1.191.718.
Sebagai informasi, pengumuman seleksi akan diadakan pada 30 Mei sampai 13 Juni 2021.
Kemudian pendaftaran seleksi akan diadakan pada tanggal 31 Mei sampai 21 Juni 2021.
Teknis seleksi PPPK Guru mendatang akan diatur dan dijelaskan lewat rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara. (was)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News